KASUS ETIKA PROFESI
Harian :
Kompas, 13 januari 2015
Tema artikel : korupsi
Judul artikel : Ini Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Dugaan Suap
Isi artikel :
Tema artikel : korupsi
Judul artikel : Ini Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Dugaan Suap
Isi artikel :
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap
dan gratifikasi setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan. Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pengusutan kasus Budi berawal dari laporan
masyarakat pada Juni hingga Agustus 2014 bahwa ada dugaan transaksi
mencurigakan.
Menurut
Bambang, KPK tidak pernah menerima laporan hasil analisis mengenai transaksi
mencurigakan dari rekening Budi. Ia mengatakan, PPATK langsung menyerahkan LHA
kepada pihak kepolisian pada 23 Maret 2010.
“KPK
sendiri mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat,
Juni-Agustus 2010,” ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Setelah
itu, kata Bambang, KPK melakukan kajian dan pengumpulan bahan serta keterangan.
Di sisi lain, lanjut dia, Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan surat
pemberitahuan kepada PPATK mengenai penyelidikan transaksi mencurigakan Budi.
Pada Juli 2013, KPK melakukan ekspos perkara pertama berbekal laporan masyarakat
dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Budi.
“Hasil
pemeriksaan LHKPN, yang dijadikan salah satu dasar investigasi
penyelidikan-penyelidikan, baik penyelidikan tertutup atau strategi lain,” kata
Bambang.
Dengan
demikian, kata Bambang, KPK pun membuka penyelidikan terhadap transaksi
mencurigakan tersebut pada Juli 2014. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa
terjadi transaksi mencurigakan di rekening Budi saat masih menjabat sebagai
Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM Polri periode 2004-2006.
Setelah
melakukan penyelidikan selama enam bulan, KPK membuat surat perintah penyidikan
dan menetapkan Budi sebagai tersangka pada 12 Januari 2015. Ketua KPK Abraham
Samad mengatakan, KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan
penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dalam
forum ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidikan dan penyidik dan tim jaksa
dan seluruh pimpinan, akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap
penyidikan dengan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi
penerimaan hadiah atau janji,” kata Abraham.
Namun, KPK belum
dapat menjelaskan tujuan transaksi dan siapa saja yang terlibat sebagai penyuap
maupun pihak yang disuap. Seluruh informasi tersebut akan diungkapkan dalam
surat dakwaan
Analisis
:
Menurut saya, Pada
kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah
1.
“Tanggung
jawab profesi” :
Komisaris Jenderal
Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap tanggung jawab
profesi dengan menyalah gunakan jabatan yang ada dan tidak menjaga kepercayaan
yang telah diberikan kepadanya.
2.
Selain
itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu “Kepentingan
Publik”, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik.
Komisaris Jenderal
Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap telah melanggar UUD
dengan mengutamakan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri
dibandingan dengan kepentigan orang banyak dan bersifat merugikan negara.
3. Kemudian
tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan “Prinsip Integritas”
yaitu :
Dengan dilakukan korupsi secara sengaja maka ia
melakukan ketidak jujuran dengan masyarakat banyak dan melakukan kecurangan
dengan menggelapkan uang yang ada untuk kepentingan pribadi
Seharusnya
tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip
kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar