Minggu, 13 April 2014

SEMESTER 4 TUGAS 2



SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING

No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I.      Nama  Perusahaan : ....................................................................................
            Alamat                     : ...................................................................................
Telepon                    : ....................................................................................
Bank account          : ....................................................................................
Selanjutnya disebut sebagai  Pihak Pertama (1).

II.    Nama                        : ....................................................................................
          Alamat                       : .....................................................................................
          No KTP                     : ....................................................................................
          Telepon                     : ....................................................................................
          Bank account           : ....................................................................................
Selanjutnya disebut sebagai  Pihak Kedua (2).


Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

P A S A L   1
NILAI  INVESTASI
Pihak kedua (2) melakukan investasi sebesar Rp. ............................................ (............................................................................................) kepada pihak pertama (1) untuk dilakukan pengelolahan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak pertama (1).


P A S A L   2
LAPORAN  TRANSAKSI
Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua (2) setiap bulannya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit, loss atau tetap.

P A S A L   3
STANDARD  KURS  DOLAR
Kurs dollar yang digunakan sebagai acuan adalah kurs yang tertera pada website bank pihak kedua (2) atau bank yang disepakati kedua pihak.
P A S A L   4
PEMBAGIAN  LABA  TRANSAKSI TRADING
1          Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif (+)
2          Jika hasil transaksi trading pada sharing profit account dalam keadaan profit maka laba transaksi dari account pihak kedua (2) akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 10% dan Pihak kedua (2) sebesar 20% mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2.
3          Transfer profit kepada pihak pertama (1) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan profit kepada pihak kedua (2) tersebut adalah 3 hari sejak pengajuan withdrawal dilakukan oleh pihak kedua (2).
4          Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1)

P A S A L  5
BIAYA – BIAYA  LAIN
Biaya – biaya yang timbul saat proses withdrawal atau penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh.

P A S A L   6
JANGKA  WAKTU  INVESTASI
1          Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah paling lama 6 (Enam) bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak, atau 7 hari trading.
2          Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib menyerahkan modal investasi yang masih tersisa dalam account balance kepada pihak kedua (2) dalam periode selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
3          Perpanjangan perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.

P A S A L   7
PENGHENTIAN  PERJANJIAN  KERJASAMA
1          Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading kepada pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1), dengan surat elektronik, faximile  atau pos biasa.
2          Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis.
3          Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
4          Jika account trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2)

P A S A L   8
RESIKO KERUGIAN
1          Kerugian adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance pada trading dan menghasilkan angka negatif.
2.         Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut akan diganti oleh kedua belah pihak dengan komposisi 20% untuk pihak pertama (1) dan 80% untuk pihak kedua (2)
3          Apabila terjadi kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)

P A S A L   9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system transfer bank melalui masing – masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.

P A S A L   10
KEJADIAN  TAK  TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.

P A S A L  11
LAIN    LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga.









Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan  dan  itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.

“ Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini “

Tempat : ...............................................................................................................

                                           Jakarta,……………………………..
                          Pihak Pertama (1)                                           Pihak Kedua (2)
                       


                        MATERAI    Rp. 6.000,-


                          ........................                                                      ........................

SEMESTER 4 TUGAS SOFTSKILL1


PT.KRAKATAU STEEL

Nama Perusahaan   : PT.KRAKATAU STEEL

Lokasi Perusahaan : Cilegon,Banten

Berdiri                       : 31 Agustus 1970

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri baja. Saat ini PTKS menjadi satu-satunya perusahaan baja yang terpadu terbesar di Indonesia dengan kapasitas roling produksi hingga 3,15 juta ton per tahun. PT KS merupakan penguasa pangsa pasar baja terbesar domestik dengan penguasaan 41% untuk produk HRC. Sementara untuk produk CRC menguasai pangsa pasar 27%. PT KS memiliki 11 anak usaha yang terdiri dari beragam sektor usaha, seperti manufaktur, penyedia bahan baku, energi, air industri, kepelabuhanan, kawasan industri, teknologi informasi, dan kesehatan.

·        SEJARAH

              Sekitar tahun 60-an, Presiden Soekarno mencanangkan Proyek Besi Baja Trikora yang merupakan fondasi untuk membangun industri nasional yang tangguh. Setelah sempat terhenti karena situasi politik dalam negeri, sepuluh tahun kemudian, proyek ini dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Suharto.

                 Pada 31 Agustus 1970, berdirilah PT Krakatau Steel (Persero) dengan memanfaatkan berbagai fasilitas peninggalan Proyek Besi Baja Trikora, yakni pabrik kawat baja, pabrik baja tulangan dan pabrik baja profil. Pada 1977, Presiden Soeharto meresmikan mulai beroperasinya produsen baja terbesar di Indonesia.

·        Fasilitaas Produksi

                 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memiliki 6 (enam) buah fasilitas produksi yang membuat perusahaan ini menjadi satu-satunya industri baja terpadu di Indonesia. Keenam buah pabrik tersebut menghasilkan berbagai jenis produk baja dari bahan mentah.Proses produksi baja di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dimulai dari Pabrik Besi Spons. Pabrik ini mengolah bijih besi pellet menjadi besi dengan menggunakan air dan gas alam.

                 Besi yang dihasilkan kemudian diproses lebih lanjut pada Electric Arc Furnace (EAF) di Pabrik Slab Baja dan Pabrik Billet Baja. Di dalam EAF besi dicampur dengan scrap, hot bricket iron dan material tambahan lainnya untuk menghasilkan dua jenis baja yang disebut baja slab dan baja billet.

                 Baja slab selanjutnya menjalani proses pemanasan ulang dan pengerolan di Pabrik Baja Lembaran Panas menjadi produk akhir yang dikenal dengan nama baja lembaran panas. Produk ini banyak digunakan untuk aplikasi konstruksi kapal, pipa, bangunan, konstruksi umum, dan lain-lain. Baja lembaran panas dapat diolah lebih lanjut melalui proses pengerolan ulang dan proses kimiawi di Pabrik Baja Lembaran Dingin menjadi produk akhir yang disebut baja lembaran dingin. Produk ini umumnya digunakan untuk aplikasi bagian dalam dan luar kendaraan bermotor, kaleng, peralatan rumah tangga, dan sebagainya.

                 Sementara itu, baja billet mengalami proses pengerolan di Pabrik Batang Kawat untuk menghasilkan batang kawat baja yang banyak digunakan untuk aplikasi senar piano, mur dan baut, kawat baja, pegas, dan lain-lain.

·      

·         PERKEMBANGAN

                        Krakatau Steel mampu menunjukkan perkembangan yang pesat dan dalam kurun waktu kurang dari sepuluh tahun, Perseroan menambah berbagai fasilitas produksi seperti Pabrik Besi Spons, Pabrik Billet Baja, Pabrik Batang Kawat, serta fasilitas infrastruktur berupa pusat pembangkit listrik, pusat penjernihan air, pelabuhan Cigading dan sistem telekomunikasi. PT Krakatau Steel (Persero) menjadi satu-satunya Perusahaan baja yang terpadu di Indonesia.

                        Tidak berhenti di sana, Perseroan terus mengembangkan produksi berbagai jenis baja untuk bermacam keperluan, seperti baja lembaran panas, baja lembaran dingin dan batang kawat. Saat ini, Krakatau Steel memiliki kapasitas produksi baja kasar sebesar 2,45 juta ton per tahun. Melalui sepuluh anak Perusahaannya, Krakatau Steel sanggup melakukan diversifikasi usaha yang menunjang operasional Perusahaan, seperti produk baja bernilai tambah tinggi (pipa spiral, pipa ERW, baja tulangan, baja profil), industri utilitas (air bersih, tenaga listrik),
industri infrastruktur (pelabuhan, kawasan industri), industri jasa teknik (konstruksi, rekayasa), teknologi informasi, serta layanan kesehatan (rumah sakit).

                        Produk-produk baja Krakatau Steel ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan baja nasional, tetapi juga dipasarkan secara internasional. Kemampuan teknis Krakatau Steel yang tinggi telah memperoleh pengakuan internasional. Bahkan pada tahun 1973, Perseroan telah memperoleh Sertifikat ASTM A252 dan AWWA C200, serta pada 1977 memperoleh Sertifikat API 5L untuk produksi pipa spiral. Sertifikat ISO 9001 diperoleh PT Krakatau Steel (Persero) pada 1993 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada 2003. Sementara itu, SGS internasional memberikan Sertifikat ISO 14001 pada 1997 atas komitmen Perseroan pada kesadaran lingkungan dan keselamatan kerja.

                        Pada 10 November 2010, di tengah kondisi pasar yang masih bergejolak, PT Krakatau Steel (Persero) berhasil menjadi perusahaan terbuka dengan melaksanakan penawaran umum perdana (IPO) dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Pada 2011, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. membukukan pendapatan bersih sebesar US$ 2.032,85 juta dan laba bersih US$ 151,34 juta. Pada tahun 2011, Perseroan dan anak perusahaan dengan aset senilai US$ 2.398,08 juta memiliki 8.066 orang karyawan.

                        Pada 2012, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. membukukan pendapatan bersih sebesar US$ 2.287,45 juta dan mengalami rugi bersih US$ (19,56) juta. Pada tahun 2012, Perseroan dan anak perusahaan dengan aset senilai US$ 2.561,95 juta memiliki 8.092 orang karyawan.

                        Pada tahun 2013 Krakatau Steel dan Semen Indonesia Bentuk Perusahaan Patungan Pabrik Slag Powder dengan Investasi Rp 440 M. Pada tanggal 20 Desember 2013 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menandatangani perjanjian pembentukan perusahaan patungan (Joint Venture Company) yang bergerak di bidang produksi Slag Powder yang akan mengolah Granulated Blast Furnace Slag (GBFS) menjadi Ground Granulated Blast Furnace Slag (GGBFS) dengan nama PT Krakatau Semen Indonesia.

                        Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto dan Direktur Utama Krakatau Steel Irvan K. Hakim di kantor PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Jakarta. Kerja sama pembentukan perusahaan patungan ini merupakan wujud dari sinergi antar perusahaan BUMN dalam mengembangkan bisnis.

                        “Bahan baku PT Krakatau Semen Indonesia berasal dari produk granulasi slag blast furnace Krakatau Steel dan Krakatau Posco, kemudian diolah menjadi Ground Granulated Blast Furnace Slag (GGBFS) sebagai bahan baku semen atau peruntukan lainnya” jelas Dwi Soetjipto.

                        Total investasi atas proyek patungan tersebut mencapai Rp 440 miliar dan modal kerja sebesar Rp 24 miliar. Adapun pendanaan EPC termasuk IDC menggunakan dana pinjaman dan ekuitas dengan komposisi sebesar 70% : 30%. Porsi dana pinjaman tersebut sebesar Rp 308 miliar dan dana ekuitas sebesar Rp 132 miliar.

Demikianlah tugas SoftSkill yang saya buat dan tidak lupa saya berterimakasih kepada situs-situs yang telah membantu saya dan memberikan banyak inspiransi . ^O^