PACARAN DALAM PANDANGAN ISLAM??
Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi
manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga.
Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan
kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah
mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang
rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui
cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak
muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran.
Pacaran??
Tak kenal maka tak sayang! Itulah sebuah ungkapan yang
telah populer di kehidupan kita. Bahkan, ungkapan itu memang berlaku umum,
yaitu sejak seseorang mulai mengenal lingkungan hidupnya. Dalam konteks
hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, istilah "tak
kenal maka tak sayang" adalah awal dari terjalinnya hubungan saling
mencintai. Apa lagi, di zaman sekarang ini hubungan seperti itu sudah umum
terjadi di masyarakat. Yaitu, suatu hubungan yang tidak hanya sekadar kenal,
tetapi sudah berhubungan erat dan saling menyayangi. Hubungan seperti ini oleh
masyarakat dikenal dengan istilah "pacaran".
Istilah pacaran berasal
dari kata dasar pacar yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih.
Istilah pacaran dalam bahasa Arab disebut tahabbub. Pacaran berarti bercintaan;
berkasih-kasihan, yaitu dari sebuah pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram.
Ajaran Islam Melarang Suatu Hubungan yang Mendekati Zina
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32). Dalam
Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada
perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja
tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy
Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu
saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita
dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang
terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk
perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai
perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.
Islam Memerintahkan Untuk
Menundukkan Pandangan
Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan
pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah
kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan
memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, “Katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya,
dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas
mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang
beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah
mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat
(yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan
dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang
haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya
dengan segera.”
Ketika menafsirkan ayat kedua
di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya)
‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan
pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan
dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas
ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain
(selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. …
Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain
dengan tanpa syahwat.”
Lalu Bagaimana Jika Kita Tidak Sengaja Memandang
Lawan Jenis??
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan, “Aku
bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang
cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.”
(HR. Muslim no. 5770)
Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana
difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih
membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang
dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan
ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan
sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya.
Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis Apakah Dilarang??
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan
bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina
kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina
lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).
Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan
berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari
yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan
jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini
berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan
kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka
menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi
Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Pacaran Terbaik Adalah Setelah Nikah!!
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan
lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan.
Pernikahan yang benar dalam Islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran,
tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui
pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan
pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu
Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami tidak pernah
mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.”
(HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau belum
mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena
itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa
yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim
berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah
cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan
bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta,
tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”
Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta
pada-Nya. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan
perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman
nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan. [Muhammad Abduh
Tuasikal]
Referensi :
http://muhammadzacky.com/2012/04/kajian-mengenai-hukum-pacaran-dalam-ajaran-islam.html
Al-Qur'an
al-Karim



