CONTOH
KASUS :
Mencermati Tuduhan Terbuka KPPU Dalam Kasus Dugaan
Persekongkolan Tender Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
Sebelumnya perlu ditegaskan
bahwa tulisan ini adalah bukan bagian dari pembelaan pelaku usaha terlapor
dalam kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan E-KTP, penulis adalah bukan
kuasa hukum dan tidak terafiliasi dan/atau terkait dengan pihak-pihak dalam
perkara tersebut. Penegasan ini perlu disampaikan guna menghindari strategi
KPPU yang beberapa kali mempersangkakan bahwa tulisan yang mengkritik KPPU
adalah bagian dari pembelaan pihak yang sedang diperiksa KPPU.
A. PENDAHULUAN
Salah satu keluhan pelaku
usaha dan masyarakat terhadap cara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
memeriksa perkara dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”)
ditujukan kepada kebiasaan KPPU yang kerap menggunakan media sebagai sarana
untuk mengadili pelaku usaha terlapor dan dengan demikian membentuk opini
publik bahwa pelaku usaha yang sedang diperiksa oleh KPPU melanggar ketentuan
UU No. 5/1999, baik melalui keterangan Biro Humas KPPU maupun keterangan
anggota komisioner yang sedang memeriksa perkara (trial by media).
Selama bertahun-tahun perilaku
KPPU yang berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah ini selalu dikecam
oleh masyarakat dan pelaku usaha, akan tetapi tampaknya KPPU memilih untuk
menutup telinga rapat-rapat dan sampai hari ini meneruskan kebiasaan beropini
di publik terhadap suatu perkara pelanggaran UU No. 5/1999 yang sedang mereka
tangani, walaupun pelanggaran tersebut baru bersifat dugaan, tanpa mempedulikan
bahwa perilaku mereka tersebut dapat mendiskriditkan nama baik pelaku usaha
yang menjadi objek opini di media massa. Bahkan demi melegalkan tindakan
komisioner KPPU untuk berbicara di media massa terkait perkara yang sedang
ditangani, KPPU mencabut larangan dalam Kode Etik mereka yang sebelumnya
mengharamkan tindakan semacam ini.
Dalam perjalanannya, banyak
perkara-perkara yang diperiksa dan gencar diopinikan KPPU di media berakhir
dengan para pelaku usaha diputus bersalah oleh KPPU dan berlanjut ke Pengadilan
Negeri dan/atau Mahkamah Agung karena pelaku usaha mengajukan keberatan.
Sebagian dari putusan KPPU tersebut dikuatkan oleh Pengadilan, sedangkan
sebagian lainnya kemudian dibatalkan oleh Pengadilan. Putusan Mahkamah Agung
yang membatalkan putusan KPPU beberapa di antaranya dengan tegas menyatakan
bahwa kesimpulan yang diambil KPPU di dalam putusannya tidak didasarkan kepada
alasan dan bukti yang cukup, kecuali hanya merupakan dugaan yang didasarkan
kepada persangkaan, kesimpulan ini dengan tegas dinyatakan dalam Putusan
Mahkamah Agung No. 422 K/PDT.SUS/2009 tertanggal 12 Pebruari 2010 dan Putusan
Mahkamah Agung No. 109 K/PDT.SUS/2009 tertanggal 30 Maret 2009.
Dengan demikian jelas bahwa
dalam banyak hal, perkara dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang diperiksa dan
kemudian gencar diopinikan ke publik oleh KPPU sesungguhnya tidak berdasarkan
alasan dan bukti yang cukup, melainkan semata-mata berdasarkan prasangka buruk
di pihak KPPU akan kebersalahan pelaku usaha terlapor yang sedang diperiksa
sebab para pelaku usaha tersebut adalah korporasi-korporasi jahat yang
menginjak-injak iklim persaingan usaha di Indonesia.
Adanya praduga bersalah dari
KPPU terhadap pelaku usaha yang diperiksa nyata terlihat dalam beberapa tindak
tanduk KPPU ketika menangani berbagai perkara high profile beberapa tahun
terakhir. Perkara akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk oleh Carrefour misalnya, yang
mana selama pemeriksaan perkara tersebut KPPU sangat gencar mendiskriditkan
nama Carrefour di muka publik, bahkan dalam sebuah acara peluncuran buku KPPU
yang penerbitannya didanai oleh sebuah NGO asing, Ketua KPPU (saat itu) Benny
Pasaribu dengan lantang menyebut Carrefour Prancis sebagai buronan di depan
awak media.
Dalam kasus lain terkait hak
siar Liga Inggris, anggota komisioner yang memeriksa perkara secara tidak patut
membuka isi perjanjian yang bersifat rahasia antara para terlapor yang
melibatkan konglomerasi media dari Malaysia dan Indonesia. Lebih jauh lagi,
vonis Mahkamah Agung kepada Muhammad Iqbal yang merupakan salah satu anggota komisioner
dalam perkara itu karena menerima suap dari Billy Sindoro untuk menyusupkan
amar pesanan membuktikan bahwa KPPU tidak bersih dari benturan kepentingan,
sebaliknya KPPU sangat kental benturan kepentingan dan oleh karena itu
masyarakat awam tidak dapat membuang kemungkinan adanya pelaku usaha “menitip
pesanan” kepada KPPU untuk menjerumuskan pelaku usaha saingannya ataupun
menihilkan adanya komisioner KPPU yang berwacana di publik hanya demi
meningkatkan citra diri dengan menunggangi perkara yang sedang mereka tangani,
mengingat sebagian komisioner adalah simpatisan partai politik tertentu dan
sebagian lain mempunyai ambisi untuk menduduki jabatan publik tertentu, menjadi
Hakim Agung atau ikut pilkada misalnya.
Yang menjadi pertanyaan
selanjutnya adalah bagaimana KPPU akan bersikap dalam hal Mahkamah Agung
menyatakan pelaku usaha terlapor yang menjadi korban kampanye hitam KPPU di
media massa ternyata tidak melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 dan
lepas dari segala tuntutan hukum? Kembali kita akan mengambil contoh dari Kasus
Carrefour dan Liga Inggris. Mahkamah Agung telah membatalkan putusan-putusan
KPPU terkait dua perkara tersebut, khusus dalam perkara Carrefour, seluruh
tingkat Pengadilan, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung tidak ada yang
menguatkan kesimpulan KPPU. Demikian pula terjadi pada kasus Kartel Minyak
Goreng, kasus Kartel Fuel Surcharge maupun obat hipertensi.
Amat disayangkan bahwa KPPU
dalam hal ini menolak meminta maaf karena telah mendiskriditkan nama baik
pelaku-pelaku usaha dalam perkara di atas, dan hanya berusaha mengelak dari
tanggung jawab mereka dengan bermain statistik belaka. Sebagai contoh,
pemberitaan di Harian Bisnis Indonesia edisi 12 Maret 2012, halaman 11 yang
memuat laporan berisi pesan singkat dari Biro Humas KPPU menanggapi berita
sehari sebelumnya bahwa Mahkamah Agung pada tingkat Peninjuan Kembali telah
membatalkan putusan KPPU dalam kasus hak siar Liga Inggris, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa 76% vonis KPPU dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan dengan
demikian memperoleh kesimpulan bahwa Mahkamah Agung setuju dengan due process
of law yang dilakukan KPPU.
Penulis merasa Biro Humas KPPU
tidak menyadari blunder yang dilakukan dalam strategi bermain statistik
tersebut, sebab, pernyataan beliau secara a contrario dapat disimpulkan sebagai
pengakuan bahwa masih terdapat 24% putusan KPPU yang dibatalkan Mahkamah Agung
karena tidak setuju dengan pelanggaran due process of law yang dilakukan KPPU
dan dengan demikian melanggar hak pelaku usaha terlapor. Sekalipun hanya 1%
putusan KPPU yang melanggar hak pelaku terlapor, hal ini tetap salah, apalagi
apabila angka pelanggaran due process of law tersebut mencapai 24%? Tentu
menyengat setiap hati nurani masyarakat kita manakala mengetahui ada lembaga
negara yang mengedepankan tindakan tidak beretika dalam berhukum dan
membanggakan tindakan tersebut di media massa.
B.
PERKARA DUGAAN PELANGGARAN TENDER DALAM KASUS E-KTP
Perilaku tidak terpuji KPPU
yang cenderung mengadili perkara-perkara high profile di media massa demi
mendapatkan ketenaran (lime light) terulang kembali beberapa waktu belakangan
ini. Hari-hari ini, berbagai media massa nasional memuat laporan terkait kasus
dugaan persekongkolan tender pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
senilai Rp. 5,8 trilliun pada 19 April, yang saat ini baru memasuki pemeriksaan
pendahuluan oleh KPPU dengan sumber pemberitaan berasal dari komisioner
pemeriksa perkara sendiri.
Memang KPPU melalui Kepala
Biro Humas Ahmad Junaidi secara berkala mengirimkan pesan singkat maupun press
release ke media massa maupun mengadakan press conference, baik terkait perkara
yang sedang ditangani atau pembelaan atas kritikan terhadap KPPU atau pembelaan
pada saat putusan KPPU dibatalkan Pengadilan, atau nama perusahaan yang
melaporkan rencana merger/akuisisi kepada KPPU dan kesimpulan KPPU terhadap
rencana merger/akuisisi tersebut atau mengingatkan kembali peningkatan
statistik perusahaan yang memberikan notifikasi kepada KPPU tahun berjalan
dibandingkan tahun sebelumnya.
Tentu tidak mengherankan KPPU
melakukan kegiatan “sosialisasi” di media massa, melainkan mempertanyakan
alasan keterangan tersebut diberikan oleh komisioner pemeriksa perkara dan
bukan Kepala Biro Humas yang memang ditunjuk sebagai juru bicara KPPU, bukankah
tugas dari departemen kehumasan memang untuk berhadapan dengan media dan/atau
masyarakat untuk menjelaskan posisi dari lembaga tersebut?
Timbul pemikiran skeptis
penulis bahwa pemberian keterangan tersebut dilakukan semata-mata untuk mencari
popularitas yang bersangkutan di media massa, mengapa? Sebab faktanya
pemeriksaan baru memasuki tahap pendahuluan, sehingga tidak banyak fakta hukum
yang bisa terungkap, sehingga tidak ada urgensi untuk menuduh para pelaku usaha
terlapor tersebut di depan media massa telah melakukan persekongkolan tender.
Selain itu, apabila hanya
untuk mempublikasikan perkara yang sedang ditangani KPPU, bukankah keterangan
dari Kepala Biro Humas sudah cukup dengan menyatakan bahwa KPPU sedang
memeriksa dugaan persekongkolan tender E-TKP, tanpa dibumbui secara bombastis
oleh komisioner yang memeriksa perkara.
Dari sisi etika yang berlaku
di kalangan komisioner KPPU, komisioner pemeriksa perkara tidak dilarang untuk
berbicara di hadapan publik mengenai perkara yang sedang ditanganinya, sebab
larangan tersebut sudah dicabut, namun bagaimana dengan Investigator? dari sisi
etika berhukum yang berlaku secara universal, otoritas dan/atau pejabat publik
dilarang untuk membuka perkara yang sedang ditanganinya, satu dan lain hal demi
menghormati praduga tidak bersalah dari pihak terperiksa.
Memang sebagaimana diakui oleh
Kepala Biro Humas KPPU sendiri, bahwa masih terdapat 24% perkara yang ditangani
KPPU yang melanggar prinsip due process of law sehingga dibatalkan oleh
Mahkamah Agung. Penulis tidak menyangsikan bahwa tindakan berbicara di media
massa dan membuka tahapan pemeriksaan suatu perkara yang demikian melanggar
etika berhukum dari penegak hukum dan termasuk pelanggaran terhadap prinsip due
process of law. KPPU harus mengingat bahwa sangat sulit bagi pihak terlapor
yang namanya tercemar akibat tindakan KPPU untuk main hakim sendiri di media massa
untuk memulihkan nama baiknya seperti sediakala.
KPPU harus selalu mengingat
bahwa KPPU adalah bukan pihak yang sedang berperkara melawan pihak terlapor,
sehingga strategi berperkara menggunakan media massa sebagaimana lazim
dilakukan pihak-pihak yang sedang bersengketa tidak boleh dilakukan KPPU, sebab
sekali lagi, KPPU bukan pihak dan KPPU idealnya tidak mempunyai kepentingan di
dalam perkara tersebut sehingga tetap menjaga netralitas selama proses
pemeriksaan perkara apapun, dan bukan sudah terpatri di dalam pikiran stigma
terlapor bersalah padahal belum ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu KPPU dalam
memeriksa perkara E-KTP dan perkara-perkara lain harus selalu mengingat bahwa
putusan KPPU tidak mempunyai kekuatan eksekutorial layaknya putusan pengadilan,
oleh sebab itu Mahkamah Agung membatalkan putusan KPPU yang nekad mencantumkan
irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang lazimnya
ditemui dalam setiap dokumen yang dianggap merupakan alat bukti sempurna.
Dengan demikian kesimpulan KPPU terhadap pelanggaran UU No. 5/1999 oleh pihak
tertentu yang dituangkan dalam putusan-putusan mereka sebenarnya hanya bernilai
bukti permulaan adanya pelanggaran dan bukan bukti sempurna.
Fakta putusan KPPU adalah
bukan alat bukti sempurna pelanggaran UU No. 5/1999 juga semakin terbukti dari
isi ketentuan UU No. 5/1999 sendiri yang memberikan ruang bagi pelaku usaha
terlapor untuk menguji keabsahan dan legalitas dari putusan KPPU yang
dijatuhkan terhadap mereka, dan pada akhirnya Pengadilan-lah dan bukan KPPU
yang akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 atau
tidak, yang menurut keterangan Kepala Biro Humas KPPU, Pengadilan menemukan
sebesar 76% putusan KPPU layak dikuatkan berbanding dengan sebesar 24% putusan
KPPU harus dibatalkan karena melanggar asas due process of law.
ANALISIS :
Menurut Saya, jelas bahwa sungguh tidak
patut dan tidak beretika apabila pada tingkat pemeriksaan pendahuluan, anggota
komisioner pemeriksa sudah berbicara banyak di media massa untuk membentuk
opini terhadap perkara yang sedang ditangani padahal belum tentu pada akhirnya
Pengadilan akan memutus proses pemeriksaan pada tingkat KPPU dapat dibenarkan.
Terlebih lagi tidak patut apabila benar dugaan penulis bahwa keterangan di
media massa tersebut diberikan untuk mencari ketenaran dengan menunggangi
punggung pelaku usaha terlapor.
Akhir kata, berbagai
pembatalan vonis KPPU oleh Pengadilan seharusnya memberi pelajaran kepada KPPU
bahwa sesungguhnya pelaku usaha terlapor tidak boleh diperlakukan sebagai
terhukum kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Singkat kata, KPPU harus mengevaluasi diri dan mengambil tindakan serius untuk
menghilangkan praktek tidak beretika yang kerap dilakukan dan bukan
mengandalkan statistik semata untuk membuai diri dari realitas di lapangan.
SUMBER :
Demikianlah tugas SoftSkill yang saya
buat dan tidak lupa saya berterimakasih kepada situs-situs yang telah membantu
saya dan memberikan banyak inspiransi . ^O^