Selasa, 06 November 2012

TUGAS III





BAB III
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari:
1.   Bentuk Yuridis Perusahaan
·      Perusahaan Perseorangan
Adalah bentuk usaha yang didirikan dengan modal sendiri,dikelola sendiri,dan bertanggung jawab tidak terbatas jika terjadi resiko usaha,serta kekayaan pribadi dan perusahaan menjadi jaminan tidak terpisahkan.
Kelebihan Usaha Perseorangan :
1.   Modal usaha milik sendiri sehingga tidak ada orang lain yang ikut mengatur dan modal yang digunakan sesuai dengan kemampuannya.
2.  Laba yang diperoleh/dinikmati dan diatur sendiri,sehingga dapat mendorong kegiatan usaha atau kerja
3.     Pekerjaan  administrasi relative sederhana
4.     Pengambilan keputusan tidak rumit dan tidak birokratif
5.  Memiliki keleluasaan dalam mengelola usaha karena tidak bergantung pada orang lain.

                    Kelemahan Usaha Perseorangan :
1.    Perkembangan dan keberhasilan usaha akan bergantung kepada keahlian dan keterampilan seseorang
2.    Tanggung jawab tidak terbatas jika terjadi resiko usaha
3.    Modal relative kecil
4.    Pemilik akan menanggung segala kerugian
5.  Kontinuitas dan rutinitas usaha akan terganggu jika pemilik usaha meninggal dunia.
Firma ( Vennootschap onder een firma
  • Kelebihan Firma :
1.    Adanya pembagian jabatan sesuai keahliannya
2.    Modal relatif besar karena merupakan gabungan dari beberapa orang
3.    Resiko ditanggung bersama
4.    Kepercayaan untuk memperoleh pinjaman lebih mudah
5.    Bentuk usaha biasanya satu cabang usaha dan bersifat umum.

  •   Kelemahan Firma :
1.  Perbuatan atau tindakan satu orang anggota menjadi tanggung jawab bersama.
2. Tanggung jawab tidak terbatas sebab tidak ada pemisahan antara hak usaha dengan hak milik anggota firma.
3.  Perbedaan pendapat akan mempersulit dalam pengambilan keputusan.
4.  Memelihara kebersamaan dan kesamaan pendapat.
  
  • Perseroan Komanditier ( Commanditaire Vennotschap )
 Adalah Suatu badan usaha yang dibentuk melalui perjanjian kerja sama usaha antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan,serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diiikutsertakan dalam perusahaan itu. (Pasal 19 KUHD).

Kelebihan Perseroan Komanditier :
1.    Pendiriannya relatif mudah.
2.    Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
3.    Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
4.    Manajemen dapat didiversifikasikan.
5.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
 Kelemahan Perseroan Komanditier :
1.    Kelangsungan hidup kurang menentu karena tidak dapat atau sulit dalam menentukan jalannya badan usaha.
2.    Modal yang diikutsertakan tidak mudah ditarik kembali.
3.    Sekutu/Persero aktif yang mengelola usaha dianggap sebagai pemilik persekutuan sedangkan sekutu / persero diam sering dianggap tidak berhak.

·      Perseroan Terbatas (PT)
PT dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Corporation atau dalam istilah bahasa Belanda disebut NV ( Naamloze Vennootschap ) adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham

Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.

  • Kebaikan Perseroan Terbatas

1.  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
2.  Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
3.  Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
4.  Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
5.  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.

  • Kelemahan Perseroan terbatas
1.  Biaya pendirian relatif mahal.
2.  Rahasia tidak terjamin.
3.  Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.

·      Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
Adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki olehPemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu :.
·     Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
·     Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
·     Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1.    Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2.    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3.    Dipimpin oleh direksi
4.    Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5.    Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6.    Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
1.     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2.     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3.     PT Garuda Indonesia (Persero)
4.     PT Angkasa Pura (Persero)
5.     PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
6.     PT Tambang Bukit Asam (Persero)
7.     PT Aneka Tambang (Persero)
8.     PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
9.     PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
10.   PT Pos Indonesia (Persero)
11.   PT Kereta Api Indonesia (Persero)
12.   PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·     Koperasi
UU No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tokoh koperasi di Indonesia ‘DR.Mohammad Hatta’ sebagai Bapak koperasi Indonesia, menyatakan bahwa faham koperasi merupakan penjabaran jiwa dan semanggat dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Yaitu bahwa Perekonomian merupakan suatu usaha bersama (komunal) masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·     Kemandirian
·     Pendidikan perkoperasian
·     Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·        Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·        Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·               Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·        Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·        Koperasi pusat
Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·        Gabungan koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·        Induk koperasi
Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·   Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
o  Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

2.   Lembaga Keuangan
     Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
       Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam.
     Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
·     Lembaga Keuangan Bank Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.

o  Fungsi Lembaga keuangan bank

    • Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.   
 
    • Lembaga Keuangan Non-Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di   bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.


Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia:
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian

3.   Kerjasama,Penggabungan dan Ekspansi.
·       KERJASAMA
1. JoinVenture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatankekuatan ekonomi yang lebih padat.

Ciri-ciri Joint Venture :
    • Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan  oleh beberapa perusahaan laiN.
    • Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
    • Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
    • Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
    • Di Indonesia Joint Venture merupaka kerjasama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal
    • Swasta.
    • Risiko ditanggng bersama-sama antara masing-masing partner melalui
    • Perusahaan-perusahaan yang berlainan.
    • Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing , perusahaan perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT),terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut.

2. Sindikat
Adalah kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni :
1.   Bagian Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang sahamsahamnya akan  dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
2.   Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masingmasing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku; dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.

           3.  Kartel
           Adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau                   menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel :
·     Untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka.
                                                                                                  
Atas dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :

1.  Kartel Produksi                                                                          
Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga barang tersebut.
2.    Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel)                                 
     Kartel kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
3.    Kartel Pembagian Laba atau Pool                                               
   Adalah suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan mereka.
4.     Kartel Harga 
     Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk inidapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota.

4.  Waralaba (Franchising)
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan pembinaan dan komitmen khusus.
Perjanjian ini melibatkan dua pihak :
1. Franchisor sebagai pemilik merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya.
2.  Franchisee yaitu perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo, dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll.
Secara umum terdapat dua jenis waralaba :
1.  Business format franchise adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi franchisee rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
2.  Product of trade franchise adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dan logo franchisor.

·        PENGGABUNGAN
Amalgamation
Adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Merger
Adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Contoh perbedaannya :
Amalgamation :
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa
jarena sudah dilebur ke dalam badan usaha ABisnis


·        EKSPANSI
Holding Company sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lahgi mempunyai kekuasaan apa-apa ; semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company. Jadi dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambilalihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company.
Referensi :
Buku Kewirausahaan untuk SMK/MAK Kelas XI Pengarang : Dra.Devi Puspitasari,M.Pd


Demikianlah tugas SoftSkill Portofolio yang saya buat dan tidak lupa saya berterimakasih kepada situs-situs yang telah membantu saya dan memberikan banyak inspiransi .
^o^