Sabtu, 17 Mei 2014

SEMESTER 4 TULISAN KE-2


PERLINDUNGAN KONSUMEN

           Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

            Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

            Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :

1.    Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b).

2.    Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

                 Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang.

                 Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

                 Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

                 Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.
 
Sumber :
 

SEMESTER 4 TUGAS KE 3


SINETRON KAU YANG BERASAL DARI BINTANG DITUDING MELAKUKAN PLAGIAT TERHADAP DRAMA KOREA YANG BERJUDUL “YOU WHO CAME FROM THE STARS”


 
 
         Sempat tayang di salah satu televisi swasta Indonesia, sinetron 'Kau Yang Berasal Dari Bintang' kini dihentikan penayangannya. Sinetron ini dituduh plagiat oleh SBS karena mengkopi drama 'You Who Came From the Stars'. Sinetron yang dibintangi oleh Nikita Willy dan Morgan, eks anggota boyband Smash. Soompi menuliskan sinetron Kau yang Berasal dari Bintang ini, baik lokasi maupun alur cerita, memiliki kesamaan dengan Man from the Stars. Bahkan kalau kita lihat sekilas dari judulnya aja sudah kelihatan sama persis bisa dikatakan itu jiplakan dari terjemahan film tersebut. Anehnya lagi bukannya mengakui salah dan minta maaf malah mau melanjutjan sinetron itu dengan mengubah alur ceritanya.
            Pihak perwakilan RCTI menyatakan telah mengetahui adanya kemiripan dengan sinetron Man From The Star. Oleh karenanya, kini RCTI beserta rumah produksi Sinemart menyatakan akan mengubah judul dan alur sinetron Kau yang Berasal dari Bintang yang telah tayang dua episode tersebut. “Kami sepakat untuk mengubah judul dan ceritanya,” kata Head of Corporate Secretary RCTI Adjie S Soeratmadjie.
kata perwakilan SBS “Kami sedang dalam pembicaraan dengan rumah produksi di Indonesia tentang hak penerbitan sinetron itu, tapi drama ini sudah mulai ditayangkan. Kami sedang mencari cara untuk mengambil tindakan hukum terhadap drama itu,
            Tim produksi sinetron Kau yang Berasal dari Bintang akhirnya mengakui kesalahan menjiplak salah satu drama populer Korea Selatan Man From The Star. Setelah melakukan perundingan dan bertemu secara langsung , kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Sinemart selaku produser pun akhirnya membeli hak cipta dari sang penggagas karya.
            “Kami hari ini telah mengadakan pertemuan dengan tim produksi dari drama yang tengah dipermasalahkan. Kami bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai,” kata salah seorang perwakilan stasiun televisi Korea Selatan SBS pada situs Dongah.com.
            Dilasir Soompi, Senin (12/5/2014), perwakilan SBS mengatakan tim produksi sinetron Kau yang Berasal dari Bintang telah mengakui kesalahan dan siap membeli hak cipta. Kedua belah pihak kini masih dalam proses berunding mengenai hak publikasi.
            “Sejak tim produksi setempat mengakui kesalahan, kami akan melanjutkan mengenai publikasi dan hak cipta,” kata perwakilan SBS.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, SBS menyatakan keberatan dengan hadirnya sinetron Indonesia Kau yang Berasal dari Bintang yang dibuat tanpa adanya hak publikasi secara hukum. Mereka pun mengklaim sinetron ini merupakan suatu bentuk plagiarisme dari drama Man from The Star.
            Pihak SBS yang tak suka karya mereka dijiplak menyatakan akan mengambil tindakan tegas. Mereka mengatakan telah bersiap menuntut pihak produksi sinetron Kau yang Berasal dari Bintang.
 
ANALISISNYA :
            Menurut saya, Dari kasus ini kita bisa lihat bagaimana rendahnya tingkat kreatifitas dan orisinilitas dari orang - orang yang berkecimpung di perfilman Indonesia. Apalagi kasus seperti ini bukan hanya terjadi satu dua kali, tapi berkali - kali. Kalau harus disebutkan akan ada list yang sangat panjang mengenai daftar sinetron yang merupakan jiplakan dari drama korea atau film dari negara lainnya, mirisnya hanya sebagian yang benar - benar mendapatkan ijin untuk membuat ulang film tersebut. Kalo dilihat gini keliatan kan yang punya tingkat kreatifitas rendah bukan (semua) orang Indonesia tapi orang yang ada di PH tersebut.
            Kenapa selama ini nggak ada yang protes? Apa nggak ada yang sadar? atau filmnya nggak terlalu terkenal jadi nggak ada yang tau? atau orang - orang jaman dulu males ngurusin hal kayak gini? Menurut kalian apa yang jadi penyebabnya?
Kalau menurut saya ada banyak faktor, salah satunya datang dari masyarakat sendiri. Seperti yang kita tahu sasaran utama sinetron itu kan untuk emak - emak dan remaja tanggung yang ada digolongan menengah kebawah, kenapa aku bilang gtu? karna emang orang yang nonton sinetron dari kalangan itu kalo orang menengah atas udah beda tontonan kebanyakan mereka nonton stasiun tv luar dan jarang mantengin stasiun tv lokal.
            Nah, kebanyakan masyarakat indonesia justru berasal dari ekonomi menengah kebawah jadi jangan heran kalo sinetron - sinetron hasil jiplakan itu begitu laris, karena emang kadang yang nonton gatau film aslinya. Simplenya kalian nggak akan bilang kalau sinetron Kau Yang Berasal dari Bintang adalah hasil jiplakan kalau kalian nggak pernah tau/ nonton film Man from the Star. Apalagi sebuah sinetron itu nggak akan bertahan lama kalau peminat dari sinetron tersebut cuma sedikit, udah pasti filmnya bakal di-cut. Kenapa sinetron di Indonesia memiliki ratusan episode? Yaa karna peminatnya banyak.

Melihat respon SBS,
saya setuju dengan tindakan tegas mereka, menuntut dan memberikan sanksi ke pihak terkait akan memberikan pelajaran bagi oknum - oknum yang ingin melakukan penjiplakan hasil karya orang lain dikemudian hari. Setidaknya orang - orang yang biasanya menganggap remeh tindakan plagiat sekarang akan berpikir dua kali untuk melakukannya.

Sumber :
Demikianlah tugas SoftSkill yang saya buat dan tidak lupa saya berterimakasih kepada situs-situs yang telah membantu saya dan memberikan banyak inspiransi . ^O^