BAB
II
PARA
PELAKU EKONOMI
A. PENGERTIAN PELAKU
EKONOMI
Pelaku
ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam
proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang
berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat,
perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku
ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam
kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.
B. PELAKU
EKONOMI DALAM KEGIATAN POKOK EKONOMI
1.
RUMAH TANGGA KELUARGA
o Rumah
Tangga Keluarga sebagai Produsen
Rumah tangga keluarga dalam
kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang meliputi tanah, tenaga
kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah tangga
keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi
lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga memperoleh
penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
o Rumah
Tangga Keluarga sebagai Distributor
Kegiatan distribusi yang
dilakukan oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Kegiatan
tersebut dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung, menjadi pedagang
keliling atau pedagang asongan.
o Rumah
Tangga Keluarga sebagai Konsumen
Rumah tangga keluarga
merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang
mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
1.
Jumlah
pendapatan keluarga
2.
Jumlah
anggota keluarga
3.
Tingkat
harga barang atau jasa
4.
Status
sosial ekonomi keluarga
2.
MASYARAKAT
o Masyarakat
sebagai Produsen
Masyarakat sebagai produsen
mencakup berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menghasilkan
pendapatan, misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam, beternak, dll.
Dalam kegiatan usaha, yang berkembang dalam kehidupan masyarakat adalah sektor
usaha informal yang mempunyai ciri- ciri:
1.
Tidak
memiliki alat-alat produksi yang canggih.
2.
Tidak
memiliki pendidikan/keahlian khusus.
3.
Dapat
membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya.
4.
Hanya
memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.
Contoh kegiatan ekonomi
sektor usaha informal: pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling.
o Masyarakat
sebagai Distributor
Masyarakat sebagai
distributor diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang dan
jasa dari produsen ke konsumen.
o Masyarakat
sebagai Konsumen
Masyarakat adalah pengguna
(konsumen) “public goods” atau produk-produk umum, seperti jalan raya,
jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
3.
PERUSAHAAN
o Perusahaan
sebagai Produsen
Sesuai dengan fungsinya,
perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau jasa. Beberapa
hal yang harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya adalah:
1.
Menentukan
barang/jasa yang akan diproduksi
2.
Menentukan
bagaimana pengelolaan barang/jasa
3.
Memastikan
barang/jasa yang akan diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat
o Perusahaan
sebagai distributor
Hal-hal yang
dilakukan perusahaan sebagai distributor:
1. Mengadakan
kegiatan promosi
2. Mengadakan
kegiatan perdagangan
3. Membuka
agen atau cabang
4. Memiliki
armada angkutan
o Perusahaan
sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilakukan
perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang dijalankan, antara lain:
1.
Pengadaan
bahan pokok
2.
Pengadaan
alat/sarana
3.
Pembayaran
upah karyawan
4.
NEGARA
o Negara
sebagai Produsen
Kegiatan produksi yang dilakukan
pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain:
1.
Membangun
pembangkit tenaga listrik
2.
Membangun
sarana transportasi
3.
Membangun
perusahaan air minum
o Negara
sebagai Distributor
Negara sebagai
distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang
berlebihan kepada yang kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat dinikmati
seluruh rakyat. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:
1.
Menyalurkan
energi listrik melalui PLN
2.
Menyalurkan
jasa telepon melalui Telkom
o Negara
sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi
yang dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan,
antara lain:
1.
Membayar
gaji pegawai
2.
Menggunakan
tenaga ahli
3.
Menggunakan
alat-alat kantor
4.
Memanfaatkan
energi listrik
o Negara
sebagai Pengatur Ekonomi
Peranan
negara/pemerintah sebagai pengatur ekonomi:
1. Melindungi
masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan
tidak terkendali
2.
Membangun
modal sosial seluas-luasnya
3.
Menciptakan
dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi
Kebijakan pemerintah
dalam bidang ekonomi antara lain:
a) Kebijakan
Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan
untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Kebijakan
fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
1.
Aspek
kualitatif, yaitu menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
2.
Aspek
kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.
b) Kebijakan
Moneter
Kebijakan
moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan
menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
1. Kebijakan
cadangan kas, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang
beredar dengan cara mengubah cadangan minimum BI.
2. Kebijakan
kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar
dengan cara memberikan kredit secara selektif.
3. Kebijakan
diskonto, yaitu kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang
beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
4. Kebijakan
politik pasar terbuka, yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah
uang yang beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada
masyarakat.
C. PELAKU
EKONOMI
Pelaku kegiatan
ekonomi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal yaitu
BUMN, BUMS dan Koperasi.
1)
BUMN ( Badan Usaha
Milik Negara)
BUMN
adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah.
Tujuan
kegiatan BUMN:
a. Untuk
menambah keuangan kas Negara
b. Membuka
lapangan kerja
c.Melayani
dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan
pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a.Untuk
memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh swasta.
b.Untuk
mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
Peranan
BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a.Mencegah
agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan
pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Membuka
lapangan kerja.
d. Melakukankegiatan
produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e. Sebagai
sumber pendapatan negara.
Kebaikan
BUMN :
a. Modal
dari pemerintah
b. Mengutamakan
pelayanan umum
c. Memiliki
kekuatan hukum yang kuat
d. Organisasi
disusun secara mantap
Kelemahan
BUMN:
a. Pengambilan
keputusan lamban karena panjangnya birokrasi.
b. BUMN
banyak merugi
c. Organisasinya
sangat kaku.
2)
BUMS ( Badan
Usaha Milik Swasta )
BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimiliki swasta secara individu atau kelompok.
Tujuan
kegiatan BUMS:
a. Mengembangkan
dan memperluas usaha usaha
b. Membuka
lapangan kerja
c. Memperoleh
laba-laba sebesar-besarnya.
Peranan
BUMS dalam perekonomian nasional adalah:
1. Sebagai
mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
2. Membantu
pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
3. Meningkatkan
penerimaan dan devisa Negara
4. Menciptakan
lapangan kerja.
Kebaikan
BUMS adalah :
a. Meningkatkan
pendapatan Negara
b. Meningkatkan
ekspor import
c. Memperluas
lapangan kerja
Kelemahan
BUMS adalah :
a. Menimbulkan
persaingan pasar tidak sehat (monopoli)
b. Penyalahgunaan
potensi sumber daya (eksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya)
c. Berkurangnya
devisa karena keringanan bea masuk.
d. Berkurangnya
pendapatan negara karena keringanan pajak.
3) Koperasi
Pengertian
koperasi
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
SHU secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
4. Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Landasan
koperasi:
1. Landasan
idiil adalah Pancasila
2. Landasan
struktural adalah UUD 1945
Landasan
operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
dan AD/ART koperasi
1. Asas
koperasi adalah kekeluargaan
2. Modal
koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau sumber
pinjaman lain).
3. Alat
kelengkapan koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas
koperasi.
Tujuan
koperasi:
1. Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
2. Mensejahterakan
dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
3. Ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
Manfaat
koperasi:
1. Memberikan
kemudahan dan pelayanan yang baik kepada anggota
2. Sarana
pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
3. Meningkatkan
kualitas kehidupan anggota
4. Memperkokoh
perekonomian rakyat
Jenis-jenis
koperasi:
a) Menurut
sifat usahanya:
1. Koperasi
Konsumsi, yaitu koperasi yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
2. Koperasi
Produksi, yaitu koperasi yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
3. Koperasi
Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan
pinjaman kepada anggotanya.
4. Koperasi
Jasa, yaitu koperasi yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
5. Koperasi
Serba Usaha, yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
b) Menurut
tingkatannya:
1. Koperasi
Primer, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau
kecamatan.
2. Koperasi
Pusat, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
3. Koperasi
Gabungan, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
4. Koperasi
Induk, yaitu koperasi yang berada di tingkat nasional.
c) Menurut
golongan anggotanya:
1. Koperasi
Pemuda
2. Koperasi
Pegawai Negeri Sipil
3. Koperasi
Sekolah
4. Koperasi
TNI dan Polri
5. Kedudukan
koperasi dalam perekonomian Indonesia
Kedudukan
koperasi:
1. Soko
guru perekonomian nasional
2. Bagian
integral tata perekonomian nasional
3. Berperan
serta dalam kehidupan ekonomi bangsa
4. Fungsi
dan peran koperasi
Menurut
UU No 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
2. Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat
4. Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia:
1. Mengembangkan
potensi kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Berperan
aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia.
3. Memperkokoh
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Selain
ketiga usaha formal diatas (BUMN, BUMS dan Koperasi) terdapat usaha-usaha
informal yaitu bidang usaha bermodal kecil, alat produksi terbatas dan tanpa
bentuk badan hukum.
Ciri-ciri
usaha informal adalah :
a. Kegiatannya
tidak terorganisir secara baik.
b. Pada
umumnya tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.
c. Pola
kegiatanya tidak teratur atau tidak tetap baik tempat maupun waktu.
d. Modal
usaha dan peralatannya relatif kecil.
Peranan
usaha informal dalam perekonomian Indonesia :
a. Dapat
menyebarluaskan hasil produk tertentu
b. Mempercepat
proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
c. Membantu
masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang
relatif murah
d. Mengurangi
pengangguran.
Sektor
usaha informal antara lain:
a. Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang
menjual barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir
jalan, di bawah pohon, dan lain-lain.
b.
Pedagang keliling, yaitu pedagang yang
menjual barang dagangannya secara berkeliling dengan jalan kaki atau kendaraan
bermotor.
c. Pedagang asongan, yaitu pedagang yang menjual
barang dagangan yang mudah dibawa kemana-mana seperti di stasiun, terminal dan
lain-lain.
d. Pedagang musiman, yaitu pedagang yang menjual
barang dagangan secara musiman
Referensi :
Demikianlah tugas SoftSkill yang saya buat
dan tidak lupa saya berterimakasih kepada situs-situs yang telah membantu saya
dan memberikan banyak inspiransi .
^O^

