·
Investasi
Investasi adalah
penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas
penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung.
Keputusan
investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa
capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah
untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta
untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Faktor
yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam
menanamkan modalnya, antara lain :
1. Faktor
Sumber Daya Alam,
2. Faktor
Sumber Daya Manusia,
3. Faktor
stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha,
4. Faktor
kebijakan pemerintah,
5. Faktor
kemudahan dalam peizinan
Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi sebagai berikut :
a. Tingkat keuntungan
investasi yang akan diperoleh
b. Tingkat bunga
c. Ramalan mengenai ekonomi
dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan nasional
dan setiap tingkat perubahannya
f. Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
·
Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN)
Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Dalam
Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau
pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan
diBidang Penanaman Modal.
Faktor –
Faktor yang Mempengaruhi PMDN
·
Potensi dan karakteristik suatu daerah
·
Budaya masyarakat
·
Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·
Peta politik daerah dan nasional
· Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan lokal dan peraturan daerah
yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat
PMDN
- Permodalan: menggunakan modal yang merupakan
kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak
langsung
- Pelaku Investasi: Negara dan swasta. Pihak swasta
dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
di Indonesia
- Bidang usaha: semua bidang yang terbuka bagi
swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
- Perizinan dan perpajakan: memenuhi perizinan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Antara lain: izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak
khusus, dll
- Batas waktu berusaha: merujuk kepada peraturan dan
kebijakan masing-masing daerah.
- Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa
Indonesia, kecuali apabila
jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa
Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Tata Cara
PMDN
·
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam
modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
·
Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor,
maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal
dengan metode pelayanan satu atap.
·
Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang
berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan
PMA dan PMDN
·
BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan
penanaman modal dalam rangka PMA dan
PMDN.
·
Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas
penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan
pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang
membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·
Penanaman Modal Asing
Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal. Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan
usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang
usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan
dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang
Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal.
· Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan
fasilitas dalam bentuk :
Pajak Penghasilan
melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah
penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu :
Pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
pembebasan
atau penangguhan.
Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu;
- Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
-
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk
bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
·
Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk
:
1.
Penanaman modal asing lansung dalam arti seluruh
modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing, dengan
ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial,
sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum
indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
2. Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha
patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau
badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta indonesia harus memiliki paling
sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing.
Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang
dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta
distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan,
air minum, kereta api umum, pembakitan tenaga atom, dan masa media.
REFERENSI :
Demikianlah tugas SoftSkill yang saya
buat dan tidak lupa saya berterimakasih kepada situs-situs yang telah membantu
saya dan memberikan banyak inspiransi . ^O^