Minggu, 30 Juni 2013

CINTA DAN PERSAHABATAN



Semuanya masih dikatakan persahabatan
Kujalani hari-hariku dengannya atas nama persahabatan.
Kuhiasi setiap waktuku bersamanya tetap atas nama persahabatan.
Dalam susah,ataupun senang 

Mengingatnya ku tersenyum sendiri
Ada rasa yang tak ku mengerti didalam hatiku
Aku bigung dengan rasa ini,
Apakah aku menyanyanginya lebih dari seorang sahabat ?
Aku ragu dengan diriku ,
Benarkah aku menyukainya lebih dari seorang sahabat?
Aku begitu resah dgn jiwaku ,
Mungkinkah aku mencintainya???

Tapi itu semua hanyalah anganku saja untuk bisa mendapatkan dirinya
Karena ku tahu dia sudah ada yang memiliki oleh sahabatku sendiri
Demi arti persahabatan ku rela dia bahagia dengan orang lain...


Karya : Dewi.Novianti

BAB 10 Investasi dan Penanaman Modal



·        Investasi
      Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung.
        Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
1.  Faktor Sumber Daya Alam,
2.  Faktor Sumber Daya Manusia,
3.  Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha,
4.  Faktor kebijakan pemerintah,
5.  Faktor kemudahan dalam peizinan

Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi sebagai berikut :
a.     Tingkat keuntungan investasi yang akan diperoleh
b.     Tingkat bunga
c.     Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
d.     Kemajuan teknologi
e.     Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
f.       Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan

·        Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan
diBidang Penanaman Modal.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
·         Potensi dan karakteristik suatu daerah
·         Budaya masyarakat
·         Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·         Peta politik daerah dan nasional
·  Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan  peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

Syarat-syarat PMDN
    • Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
    • Pelaku Investasi: Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
    • Bidang usaha: semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
    • Perizinan dan perpajakan: memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah  daerah. Antara lain: izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
    • Batas waktu berusaha: merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing  daerah.
    • Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila  jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Tata Cara PMDN
·         Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
·         Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
·         Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·         BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam  rangka PMA dan PMDN.
·         Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap 

·         Penanaman Modal Asing
              Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
              Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
              Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
·    Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
Pajak Penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu :

Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
pembebasan atau penangguhan.
Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
      • Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
      • Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

·        Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
1.   Penanaman modal asing lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
2. Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembakitan tenaga atom, dan masa media.

REFERENSI :

Demikianlah tugas SoftSkill yang saya buat dan tidak lupa saya berterimakasih kepada situs-situs yang telah membantu saya dan memberikan banyak inspiransi . ^O^