Jumat, 31 Mei 2013

ARTI SAHABAT

Hmm...Apa sih arti dari sebuah persahabatan?? Ada yang bilang sahabat itu adalah teman yang benar-benar dekat sampai tahu hal-hal kecil tentang kita. Ada juga yang bilang sahabat itu kalau belajar dan bermain selalu bareng. Tetapi salah satu sahabat saya bilang, sahabat itu adalah teman dalam suka dan duka, tapi tahu batas dimana suatu saat ketika teman dapat masalah, kita harus membiarkan dia mengatasi masalahnya sendiri agar teman tersebut tumbuh lebih matang dan mandiri.


Terkadang saya dengan gampang menyebut, dia itu sahabat saya. Tapi ketika ditanya ini itu tentang sahabat saya yang berhubungan dengan keluarga, pendidikan dan lain-lain, saya bingung jawabnya. Dari situ saya mikir, apa saya ini sahabat yang baik? Apa saya pantas disebut sahabat? 

Karena saya menganggap sahabat adalah orang yang bisa melihat kita dari hati ke hati, bukan karena tampang, materi, latar belakang, pendidikan dan lain-lain. Karena itu saya memang jarang menanyakan hal-hal yang berbau pribadi ke sahabat-sahabat saya. Saya lebih sebagai pemberi masukan dan penerima keluh kesah sahabat-sahabat saya. Bukannya saya orang yang nggak peduli dan nggak mau tau, tapi menurut saya persahabatan bukan dinilai dari sedalam apa kita tau tetek bengek orang tersebut, melainkan sedalam apa kita memahami orang tersebut.

Saya sudah ngerasain pahitnya persahabatan ketika saya bilang dia sahabat saya, ternyata dia hanya memanfaatkan apa yang saya punya,dll. Ketika saya sedang terpuruk atau sedih,tetapi dia malah cuek dan pura-pura nggak mau tau apa yang sedang dialami oleh sahabatnya sendiri,tetapi kita sahabat membutuhkan saya,saya selalu membantu dia dalam susah ataupun senang.Apakah ini yang dibilang sahabat???

Cuma segitu arti persahabatan ??

Suatu hari saya bilang bahwa si A adalah sahabat saya. Ketika A ditanya balik, siapa sahabat kamu, A menjawab B, C, D, namun tidak menyebutkan nama saya. Dari sini saya mencoba memikir ulang. Apakah saya bukan termasuk sahabatnya? Apa saya bukan sahabat yang baik? Hal ini sering terbesit dalam pikiran saya Teman saya banyak. Saya pergi dengan teman-teman yang berbeda. Namun apakah mereka adalah sahabat saya? Karena terkadang teman untuk hang out berbeda dengan sahabat.
Jadi,menurut saya sabat itu adalah sesorang yang selalu ada disaat kita susah ataupun senang dan mengerti atau memahami kesibukan dari masing2 individu tersebut dari itu semua tidak mengharapkan imbalan apapun.

Minggu, 26 Mei 2013

BAB 6 SMT.2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

I.        PENGERTIAN APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.

II.        Fungsi APBN:
·        Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
·        Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.  Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·        Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.

III.        PROSES PENYUSUNAN APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
·        Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
·        Pertumbuhan ekonomi
·        Inflasi
·        Nilai tukar rupiah
·        Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
·        Harga minyak internasional
·        Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.

IV.        PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
   A.   PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
Penerimaan Sumber daya Alam
Pendapatan Bagian Laba BUMN
Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
            B.   BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Belanja Bunga dan Pinjaman
Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
           C.   KESEIMBANGAN PRIMER
           D.   SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
           E.   PEMBIAYAAN, terdiri :
·        Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
Perbankan Dalam Negeri
Nonperbankan Dalam Negeri
·        Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
Penerusan pinjaman
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
·        Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).

V.        PERKIRAAN PENGELUARAN
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri : Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
       Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
·        Mempertahankan fungsi pelayanan public
·        Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset Negara
·        Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
Dana Alokasi Umum (DAU),
Yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.

REFERENSI :

Demikianlah tugas SoftSkill yang saya buat dan tidak lupa saya berterimakasih kepada situs-situs yang telah membantu saya dan memberikan banyak inspiransi . ^O^