HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
·
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi
Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
Berikut ini definisi Hukum menurut para
ahli :
-
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak
hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
-
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Jadi
kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat
kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan
mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
·
TUJUAN HUKUM
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat
itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat
memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam
hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin
kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota
masyarakat itu.
·
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Adapun
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan
yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi
dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat
dan sebagainya.
Contoh:
Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
§ Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
§ Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
§ Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi
karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan
(Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
§ Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua
belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
§ Pendapat Sarjana Hukum
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama
juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
§ KODEFIKASI
HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan
antara:
1)
Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2)
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten
law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut
juga hukum kebiasaan).
Mengenai
Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI
ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi ialah:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b. Sistematis;
c. Lengakap.
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian
hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
·
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.
Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a)
Asas manfaat
b)
Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c)
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan.
d)
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e)
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f)
Asas demokrasi ekonomi.
g)
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a)
Uud 1945
b)
Tap mpr
c)
Undang-undang
d)
Peraturan pemerintah
e)
Keputusan presiden
f)
Sk menteri
g)
Peraturan
daerah
h)
Ruang
lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada
klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
- Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
- Hukum ekonomi pertambangan.
- Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
- Hukum ekonomi bangunan.
- Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
- Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
- Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
- Hukum ekonomi angkutan.
- Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber
Hukum Ekonomi :
- Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
- Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi
Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
- Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
- Sebagai sarana pembangunan
- Sebagai sarana penegak keadilan
- Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat
fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu
sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas
Hukum Ekonomi :
- Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
- Peningkatan pembangunan ekonomi
- Perlindungan kepentingan ekonomi warga
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
- Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
SUMBER ATAU REFERENSI :