KODE ETIK
PROFESI KEPERAWATAN
A. Pengertian Etika.
Etika (Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St.
John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat
praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai
etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
B.
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani
adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga
pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu
profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional
juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata
dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
C.
Pengertian Kode Etik.
Kode etik adalah pernyataan standar professional yang digunakan sebagai
pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan
tugas atau fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, di mana
seorang perawat selalau berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian
pelanggaran etik dapat di hindarka.
Kode etik adalah sistem norma,nilai, dan aturan professional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar dan
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan yang harus dihindari.
Tujuan kode etik adalah agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik, akan melindungi perbuatan
yang tidak professional.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman
maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan
zaman. Misalnya, kode etik tentang euthanasia ( mati atas kehendak sendiri ),
dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran namun kini sudah dicantumkan.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi
memiliki kode etik tersendiri. Misalnya, kode etik dokter , guru, dan
pustakawan.
Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melangggar kode
etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh, untuk Ikatan Dokter
Indonesia, terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang Dokter dianggap
melanggar kode etik tersebut maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik
Kedokteran Indonesia bukan oleh pengadilan.
D.
Tujuan Kode
Etik Keperawatan
Tujuan kode etik keperawatan
antara lain:
1) Untuk menjunjung
tinggi martabat dan citra profesi. Dalam hal ini yang di jaga adalah image
organisasi dan mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi.
Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk
tindak tanduk atau kelakuan anggota profasi yang dapat mencemarkan nama baik
profesi di dunia luar.
2) Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Yang dimaksud kesejahteraan
ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Kode etik umumnya menerapkan
larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan
kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan yang di tujukan kepada
pembahan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi
dalam interaksinya dengan sesame anggota profesi.
3) Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Dalam hal ini kode etik juga
berisi tujuan pengabdian profesi tertentu sehingga para anggota profesi
mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Kode etik merumuskan
ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
4)
Untuk
meningkatkan mutu, kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar
profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi, sesuai dengan bidang
pengabdiannya.
E.
Fungsi Kode
Etik Keperawatan
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelakasana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dia lakukan .
Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan . bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pula arti pentingnya suatu
profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di
lapangan kerja ( kalanga social )
1.
Kode etik
perawat menunjukan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan
menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang di berikan kepada perawat oleh
masyarakat.
2. Kode etik
menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan
keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktik etika.
3. Kode etik
perawat menetapkan hubungan professional yang harus di patuhi, yaitu hubungan
perawat dengan pasien atau klien sebagai advocator, perawat dengan tenaga
profesi lain sebagai teman sejawat dan denagn masyarakat sebagai perwakilan
dari asuhan keperawatan.
4.
Kode etik
perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
F. Jenis Kode Etik Keperawatan
1.
Menurut Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Berikut ini
adalah kode etik keperawatan yang dikeluarkan oleh DPP PPNI.
A.
Tanggung jawab perawat terhadap klien.
- Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan, senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan. Tanggungjawab terhadap tugas
- Perawat senantiasa menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
B.
Tanggung jawab
terhadap tugas.
1. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi, disertai
kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan
keperawatan,sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
2. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
3. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan
untuk tujuan yang (melakukan hal yang bertentangan dengan norma kemanusiaan.
4. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan
penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang di anut, serta
kedudukan social.
5. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam
melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan
jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan
keperawatan .
C.
Tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lainnya.
1) Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara
kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh.
2) Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalamannya kepada
sesama perawat, serta menerima pengetahuan dari profesi lain dalam rangka
meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
D. Tanggung
jawab terhadap profesi keperawatan.
1. Perawat
senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan professional secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2. Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan
perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
3. Perawat
senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapakan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
4. Perawat
secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan
sebagai sarana pengabdiannya.
E. Tanggung
jawab terhadap pemerintah, bangsa dan Negara.
1)
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang
diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2)
Perawat
senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah
dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
2.
Kode Etik
Keperawatan Menurut American Nurses Association (ANA).
Kode etik
keperawatan menurut American nurses Association (ANA) adalah
sebagai berikut.
a. Perawat
memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan
klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau
ekonomi, atribut politik, atau corak masalah kesehatannya.
b. Perawat
melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat
rahasia.
c. Perawat
melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh
praktik seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis, atau ilegal.
d. Perawat memikul
tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan
masing-masing individu.
e.
Perawat
memelihara kompetensi keperawatan
f. Perawat
melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi
individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung
jawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
g.
Perawat
turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi.
h. Perawat turut
serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar
keperawatan.
i. Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja
yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
j. Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap
informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
k. Perawat
bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya
dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan publik.
3.
Kode Etik
Keperawatan Menurut ICN (International Council of Nurse)
ICN adalah
suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang didirikan
pada tanggal 1 juli 1989 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square, London
dan direvisi pada tahun 1973. Uraian kode etik ini diuraikan sebagai berikut.
1.
Tanggung
Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya
penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan
tanggung jawab utama tersebut, perawat harus menyakini bahwa :
a)
Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
b) Pelaksanaan
praktik keperawatan dititikberatkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang
bermartabat dan menjunjung tinggi hak asas manusia.
c) Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan kepada individu,
keluarga, kelompok, dan mayarakat, perawat mengikutserakan kelompok dan
instansi terkait.
2.
Perawat,
Individu dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melakukan asuhan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat
perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehata dengan menghargai nilai-nilai
yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien/klien.
Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat
memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau
pengadilan.
3.
Perawat dan
Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat
memegang peranan oenting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan
untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan.
Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk
menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi,
setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi
keperawata.
4.
Perawat dan
Lingkungan Masyarakat
Perawat
dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan
serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang
terjadi di masyarakat.
5.
Perawat dan
Sejawat
Perawat dapat
menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan
maupun tenaga profesi lain di luat keperawatan. Perawat dapat melindungi dan
menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6.
Perawat dan
Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik
keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam
mengembangkan pengetahun dalam menopang pelaksanaan perawat secara profesional.
Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara
kestabilan sosial dan ekomoni sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik
keperawatan.
Referensi :





Tidak ada komentar:
Posting Komentar