Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
I.
PENGERTIAN APBN
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku mulai 1 Januari
sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000
APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
II.
Fungsi APBN:
·
Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
·
Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·
Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR
dan rakyat
Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan
jasa publik.
III.
PROSES
PENYUSUNAN APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama
Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
·
Kondisi
ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
·
Pertumbuhan
ekonomi
·
Inflasi
·
Nilai tukar
rupiah
·
Rata-rata
suku bunga SBI 3 bulan
·
Harga minyak
internasional
·
Serta
produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian,
azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan
pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten
sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN
menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget.
Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun
lalu sebagai APBN tahun berjalan.
IV.
PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A.
PENDAPATAN
NEGARA dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
Penerimaan Sumber daya Alam
Pendapatan Bagian Laba BUMN
Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Belanja Bunga dan Pinjaman
Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, Dana Alokasi Khusus)
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C.
KESEIMBANGAN
PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
·
Pembiayaan
Dalam Negeri, meliputi :
Perbankan Dalam Negeri
Nonperbankan Dalam Negeri
·
Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman
program, Pinjaman proyek)
Penerusan pinjaman
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber
pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
·
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan
pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB,
Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea
masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil
pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya
kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola
Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta
luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan
tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan
tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
V.
PERKIRAAN
PENGELUARAN
Pengeluaran
Pemerintah Pusat, terdiri : Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
·
Mempertahankan
fungsi pelayanan public
·
Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan
dinas,pemeliharaan aset Negara
·
Mendukung
kegiatan pemerintahan
Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai
pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan
sarana fisik lain
Pembayaran
Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh
tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari
pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja
Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu
masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN ,
membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat
tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi
internasional
Bantuan
Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang
kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko
sosial.
Belanja Daerah
Dana
Perimbangan, meliputi :
Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah
yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam
(dalam bentuk prosentase)
Dana Alokasi
Umum (DAU),
Yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant)
guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah.
Dana Alokasi
Khusus (DAK)
Yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific
grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi
Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi
Khusus diberikan
kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan,
kesehatan, dll
Dana
Penyesuaian, diberikan
kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
REFERENSI :
Demikianlah
tugas SoftSkill yang saya buat dan tidak lupa saya berterimakasih kepada
situs-situs yang telah membantu saya dan memberikan banyak inspiransi . ^O^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar