BAB
III
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Menurut hukum, berdasarkan
modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari:
1.
Bentuk
Yuridis Perusahaan
· Perusahaan
Perseorangan
Adalah bentuk usaha yang didirikan dengan
modal sendiri,dikelola sendiri,dan bertanggung jawab tidak terbatas jika
terjadi resiko usaha,serta kekayaan pribadi dan perusahaan menjadi jaminan
tidak terpisahkan.
Kelebihan
Usaha Perseorangan :
1. Modal
usaha milik sendiri sehingga tidak ada orang lain yang ikut mengatur dan modal
yang digunakan sesuai dengan kemampuannya.
2. Laba
yang diperoleh/dinikmati dan diatur sendiri,sehingga dapat mendorong kegiatan
usaha atau kerja
3. Pekerjaan administrasi relative sederhana
4. Pengambilan
keputusan tidak rumit dan tidak birokratif
5. Memiliki
keleluasaan dalam mengelola usaha karena tidak bergantung pada orang lain.
Kelemahan
Usaha Perseorangan :
1. Perkembangan
dan keberhasilan usaha akan bergantung kepada keahlian dan keterampilan
seseorang
2. Tanggung
jawab tidak terbatas jika terjadi resiko usaha
3. Modal
relative kecil
4. Pemilik
akan menanggung segala kerugian
5. Kontinuitas
dan rutinitas usaha akan terganggu jika pemilik usaha meninggal dunia.
Firma
( Vennootschap onder een firma
- Kelebihan Firma :
1. Adanya
pembagian jabatan sesuai keahliannya
2. Modal
relatif besar karena merupakan gabungan dari beberapa orang
3. Resiko
ditanggung bersama
4. Kepercayaan
untuk memperoleh pinjaman lebih mudah
5. Bentuk
usaha biasanya satu cabang usaha dan bersifat umum.
- Kelemahan Firma :
1. Perbuatan
atau tindakan satu orang anggota menjadi tanggung jawab bersama.
2. Tanggung
jawab tidak terbatas sebab tidak ada pemisahan antara hak usaha dengan hak
milik anggota firma.
3. Perbedaan
pendapat akan mempersulit dalam pengambilan keputusan.
4. Memelihara
kebersamaan dan kesamaan pendapat.
- Perseroan Komanditier ( Commanditaire Vennotschap )
Adalah Suatu badan usaha yang dibentuk
melalui perjanjian kerja sama usaha antara orang-orang yang bersedia
memimpin,mengatur perusahaan,serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diiikutsertakan dalam perusahaan itu. (Pasal 19 KUHD).
Kelebihan
Perseroan Komanditier :
1. Pendiriannya relatif mudah.
2. Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
3. Kemampuan untuk memperooleh kredit
lebih besar.
4. Manajemen dapat didiversifikasikan.
5. Kesempatan untuk berkembang lebih
besar.
Kelemahan Perseroan Komanditier :
1. Kelangsungan hidup kurang menentu
karena tidak dapat atau sulit dalam menentukan jalannya badan usaha.
2. Modal yang diikutsertakan tidak mudah
ditarik kembali.
3. Sekutu/Persero aktif yang mengelola
usaha dianggap sebagai pemilik persekutuan sedangkan sekutu / persero diam
sering dianggap tidak berhak.
· Perseroan
Terbatas (PT)
PT
dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Corporation atau dalam istilah bahasa
Belanda disebut NV ( Naamloze Vennootschap ) adalah badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha
lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini
tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut
sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai
alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham
akan mendapatkan deviden
yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham
Tanggung
jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan
kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial
ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan.
Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan
terbatas pada saham yang dimilikinya.
- Kebaikan Perseroan Terbatas
1. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
2. Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik.
3. Saham
dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
4. Kebutuhan
modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan
perusahaan.
5. Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
- Kelemahan Perseroan terbatas
1. Biaya
pendirian relatif mahal.
2. Rahasia
tidak terjamin.
3. Kurangnya
hubungan yang efektif antar pemegang saham.
·
Badan Usaha Milik Negara (atau
BUMN)
Adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki olehPemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu :.
·
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN
yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
·
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada
publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
·
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Jadi dari
uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1. Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
2. Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3. Dipimpin oleh direksi
4. Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta
5. Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
1. PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2. PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3. PT
Garuda Indonesia (Persero)
4. PT
Angkasa Pura (Persero)
5. PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
6. PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
7. PT
Aneka Tambang (Persero)
8. PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
9. PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
10. PT Pos Indonesia (Persero)
11. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
12. PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero)
· Koperasi
UU No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
UU No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tokoh
koperasi di Indonesia ‘DR.Mohammad Hatta’ sebagai Bapak koperasi Indonesia,
menyatakan bahwa faham koperasi merupakan penjabaran jiwa dan semanggat dari
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Yaitu bahwa Perekonomian merupakan suatu usaha
bersama (komunal) masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
· Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi
Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
·
Koperasi pusat
Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
·
Gabungan koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk koperasi
Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
Jenis Koperasi
menurut status keanggotaannya
· Koperasi
produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi
konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam
salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
o Keunggulan koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi
kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
2.
Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi
dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari
besarnya dana yang disalurkan.
Sekalipun perbankan kovensional telah
menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan
ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan
tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga
keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah,
namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan
non-islam.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama
dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai
jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga
keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah
besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
·
Lembaga Keuangan
Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini
diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang
saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan
sebagainya.
o Fungsi Lembaga keuangan bank
- Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
- Lembaga Keuangan Non-Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia:
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia:
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
3.
Kerjasama,Penggabungan dan Ekspansi.
·
KERJASAMA
1. JoinVenture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatankekuatan ekonomi yang lebih padat.
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatankekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture :
- Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan laiN.
- Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
- Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
- Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
- Di Indonesia Joint Venture merupaka kerjasama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal
- Swasta.
- Risiko ditanggng bersama-sama antara masing-masing partner melalui
- Perusahaan-perusahaan yang berlainan.
- Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing , perusahaan perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT),terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut.
2. Sindikat
Adalah kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni :
Adalah kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni :
1. Bagian
Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang sahamsahamnya akan
dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan
tujuan akan dijual labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan
surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
2. Bagian
Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau
menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut
besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh
surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak.
Jika tanggung jawabnya terbatas, masingmasing anggota cukup membayar sebesar
perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku;
dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui
untuk dibeli.
3.
Kartel
Adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel :
Adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel :
·
Untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara
mereka.
Atas
dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :
1. Kartel
Produksi
Perusahaan-perusahaan
yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas
produksi masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar
hasil produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga
barang tersebut.
2.
Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel)
Kartel kondis dibentuk
atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk
syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit,
pemberian potongan dan sebagainya.
3.
Kartel Pembagian Laba atau Pool
Adalah suatu kerjasama dimana
keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam
kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan mereka.
4.
Kartel Harga
Dalam Kartel
Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari
barang-barang yang dijual, sehingga bentuk inidapat mengurangi persaingan harga
diantara para anggota.
4. Waralaba
(Franchising)
Usaha
waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk
atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan
pembinaan dan komitmen khusus.
Perjanjian ini melibatkan dua pihak :
Perjanjian ini melibatkan dua pihak :
1. Franchisor sebagai pemilik merek yang memunyai sistem
manajemen serta teknologi yang sudah teruji keberhasilannya seseuai dengan
pengalamannya.
2. Franchisee yaitu perusahaan yang mendapat izin untuk
memanfaatkan property right (merek, logo, dll), transfer sistem manajemen,
teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor mendapat imbalan berupa
franchisee fee, royalty, dll.
Secara
umum terdapat dua jenis waralaba :
1. Business
format franchise adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor
memberi franchisee rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk
mengoperasikan suatu usaha.
2. Product
of trade franchise adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor
mengijinkan franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang
dan logo franchisor.
·
PENGGABUNGAN
Amalgamation
Adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Merger
Adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Contoh perbedaannya :
Amalgamation :
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa
jarena sudah dilebur ke dalam badan usaha ABisnis
Adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Merger
Adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Contoh perbedaannya :
Amalgamation :
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa
jarena sudah dilebur ke dalam badan usaha ABisnis
·
EKSPANSI
Holding Company sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lahgi mempunyai kekuasaan apa-apa ; semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company. Jadi dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambilalihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company.
Holding Company sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lahgi mempunyai kekuasaan apa-apa ; semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company. Jadi dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambilalihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company.
Referensi :
Buku
Kewirausahaan untuk SMK/MAK Kelas XI Pengarang : Dra.Devi Puspitasari,M.Pd
Demikianlah
tugas SoftSkill Portofolio yang saya buat dan tidak lupa saya berterimakasih kepada
situs-situs yang telah membantu saya dan memberikan banyak inspiransi .
^o^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar